Bicara
pembangunan di Negara-negara berkembang bukan lagi hal baru apalagi di
Indonesia yang saat ini sedang semangat-semangatnya mendorong Pembangunan
berkelanjutan, yaitu proses pembangunan yang
berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan
generasi masa depan”, dimana pembangunan yang dimaksud bukan hanya soal
lahan, kota dan bisnis, tetapi juga masyarakatnya. (Laporan
Brundtland di PBB, 1987).
Sebagai komitmen Global,
pembangunan berkelanjutan memang menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia
terutama di masa presiden Jokowi saat ini melalui Peraturan Presiden, Perpres Nomor
59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang ditandatangani 04 Juli 2017 lalu.
TPB yang dimaksud dalam perpres ini adalah menjaga peningkatan kesejahteraan
ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan
sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup, serta pembangunan yang
inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas
kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Mari kita ke
Tana Poso (Kabupaten Poso), sejauh mana implementasi dari rencana aksi daerah
(RAD) menyahuti Perpres di atas? Tahun 2017 yang lalu disepakati sebuah
perencanaan PENGELOLAAN
DANAU POSO
BERKELANJUTAN yang bertujuan agar Kabupaten Poso menjadi Daerah Tujuan Wisata
Utama di Sulawesi Tengah. Adapun sasaran aktivitasnya adalah berkembangnya
industri Pariwisata melalui pengembangan destinasi wisata, pengembangan
pemasaran pariwisata, pengembangan kemitraan, dan pengembangan ekonomi kreatif.
(BAPPELITBANGDA KAB.
P O S O, Maret 2017)
Yang menarik
kemudian adalah RENCANA PENATAAN DANAU & SUNGAI POSO SEBAGAI ICON KAB.POSO yang
digagas sejak Desember 2016 yang lalu. Dalam rencana ini, ada 3 hal yang
menjadi prioritas :
1.
Penataan Pagar Sogili (Jarak antara Pagar Sogili menjadi 100 m dan ukuran pagar :LEBAR 10 m; PANJANG
15 m)
2.
Penggantian Jembatan Kayu ‘Yondompamona’ menjadi jembatan
modern
3.
Normalisasi sungai (Pendalaman dan pelebaran penampang
sungai pada ruas tertentu)
Rencana
penataan danau dan sungai Poso ini bersinergi dengan PT. Poso Energy pelaksana Proyek Pembangkit
Listrik Tenaga Air (PLTA) yang juga akan melakukan proyek penataan sungai Poso
(Poso River Improvement). Dalam sinergisitas kolaborasi ini, 3 hal yang paling
menonjol yaitu Pengerukan Hulu Sungai Poso untuk pendalaman 2-4 meter,
perluasan kedalaman selebar 40 meter, dan perluasan jangkauan kedalaman sejauh
12,8 km. untuk kebutuhan pengerukan ini, renovasi Jembatan Tua Pamona atau
YONDOMPAMONA harus dilakukan agar kapal keruk (dragging ship) dapat melewati
jembatan dan leluasa lalu lalang di hulu sungai Poso selama proses pengerukan.
Lalu membangun Taman Konservasi Dongi dengan material hasil keruk dengan
menimbun area wilayah kelola rakyat Rano Poso seluas 35Ha.
Bagi masyarakat Poso, YONDOMPAMONA
merupakan warisan leluhur yang telah terpelihara puluhan tahun sejak dibangun
oleh para pendahulu yang bermukim di kawasan Danau Poso ratusan tahun silam.
Selain itu YONDOMPAMONA juga merupakan simbol dari Budaya 'Sintuwu Maroso' atau
semangat gotong royong di Tana Poso (Kabupaten Poso) hingga menjadikan jembatan
ini sebagai saksi sejarah bahwa di masa lampau atau para pendahulu telah
mencucurkan keringat dan darah membangun secara gotong royong sebuah jembatan
yang menghubungkan sisi Timur dan Barat Tentena yang terpisah oleh sungai Poso.
Nilai Sejarah dan budaya inilah yang harusnya menjadi pertimbangan agar
YONDOMPAMONA seharusnya dipertahankan, dijaga, dirawat dan
dilestarikan.
Demikian juga halnya dengan Lokasi rencana pembangunan taman konservasi dongi yang merupakan wilayah kelola rakyat sekitar kawasan Rano Poso (Danau dan sungai Poso) tempat orang-orang Mosango, Monyilo, Momeka, Mobubu, Mokaramba dan Mowaya. Aktivitas-aktivitas ini adalah kearifan lokal masyarakat sekitar kawasan Rano Poso yang diwariskan turun temurun bahkan ditularkan dari generasi ke generasi. Jika proyek ini tetap di paksakan, maka itu sama halnya dengan penghilangan paksa kearifan lokal masyarakat kawasan Rano Poso dan penghapusan sumber mata pencaharian masyarakat sekitarnya.
Demikian juga halnya dengan Lokasi rencana pembangunan taman konservasi dongi yang merupakan wilayah kelola rakyat sekitar kawasan Rano Poso (Danau dan sungai Poso) tempat orang-orang Mosango, Monyilo, Momeka, Mobubu, Mokaramba dan Mowaya. Aktivitas-aktivitas ini adalah kearifan lokal masyarakat sekitar kawasan Rano Poso yang diwariskan turun temurun bahkan ditularkan dari generasi ke generasi. Jika proyek ini tetap di paksakan, maka itu sama halnya dengan penghilangan paksa kearifan lokal masyarakat kawasan Rano Poso dan penghapusan sumber mata pencaharian masyarakat sekitarnya.
Dari sisi lingkungan, rencana mega proyek ini
belum memiliki AMDAL apapun, kalopun sedang di upayakan, pelibatan masyarakat
sekitar kawasan tidak dilakukan dan sangat mencurigakan jika proses AMDAL
dilakukan kemudian atau malah berbarengan dengan proses pengerjaan proyek.
Alasan apa yang begitu mendesak sehingga proyek ini terkesan harus segera di
'action' di lapangan dengan mengesampingkan bahkan mengabaikan berbagai dampak
yang akan ditimbulkan di kemudian hari.
Mari menengok
sekilas di Negara tetangga Thailand, sepanjang tanun 2016 negara ini dikunjungi 32,58 juta wisatawan
mancanegara (wisman). Hal ini mengalami pertumbuhan 8 persen bandingkan tahun
sebelumnya. Begitu juga pendapatan dari sector pariwisatanya mengalami
peningkatan 20,2 persen dibandingkan tahun 2015. (sumber : Kompas.com). Apa yang menjadi andalan pariwisata Negara ini
? warisan sejarah budaya dan keaslian lingkungan setempat. Negara ini tidak
menghancurkan warisan kebudayan dan kearifan lokal setempat, tapi
mempertahankan serta melestarikannya dan inilah yang menjadi nilai jual yang
tinggi bagi industri pariwisata. wisman
di Thailand banyak mengunjungi Kota Bangkok, merujuk data statistik yang
dirilis oleh Mastercard tahun 2016 yang menyebutkan Bangkok adalah kota yang
paling banyak dikunjungi di dunia menggeser kota London ke posisi nomor dua.
Negara ini menyadari tidak semua wisatawan adalah orang-orang kaya yang ‘berduit’
sehingga suguhan wisata murah namun istimewa menjadi prioritas. Kota Bangkok juga
di kenal dengan kota seribu Kanal atau sungai dan ini yang dinilai sebagai salah
satu potensi pariwisata. Masyarakat pemukim sekitar bantaran sungai tidak
digusur tapi diberdayakan dan diedukasi untuk menjaga kebersihan serta
kelestarian sungai-sungai tersebut.
Kembali ke Tana Poso, sangat baik jika semua
lapisan masyarakat dan pemangku kebijakan di daerah ini mengetahui arti penting
Pelestarian Danau Poso untuk kehidupan yang berkelanjutan, yaitu :
1) Sebagai
tempat berlangsungnya siklus hidup Flora/Fauna.
2) Sebagai
sumber air bersih yang digunakan langsung oleh masyarakat baik disekitar. danau
maupun masyarakat yang bermukim pada DAS Poso dan Kota Poso sebagai Ibu Kota
Kabupaten.
3) Sebagai
sarana transportasi.
4) Sebagai
potensi objek wisata.
5) Sebagai
potensi pengembangan perikanan air tawar .
6) Sebagai
Potensi Pertanian.
7) Sebagai
sumber Pembangkit Listrik Tenaga Air ( PLTA) oleh PT. Poso Energy 3x65MW yang diharapkan mampu mensuplai kebutuhan
listrik di wilayah Propinsi Sulawesi Tengah.
(sumber : Dokumen Kertas Posisi Perlindungan
Danau Poso, John Loosikoy 2012)
Kondisi permasalahan
lingkungan di Danau Poso saat ini yang mengancam manfaat kelestarian Danau inilah
yang mendorong Danau Poso menjadi salah
satu dari 15
(lima belas) danau
prioritas yang disepakati
pada Kesepakatan Bali tahun 2009 tentang
Pengelolaan Danau Berkelanjutan. Kesepakatan Bali
yang ditandatangani oleh 9 Menteri yakni Menteri Lingkungan Hidup,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian, Menteri Energi
Sumber Daya Mineral, Menteri Kehutanan, Menteri
Kelautan dan Perikanan,
Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif serta
Menteri Riset dan Teknologi telah
melahirkan komitmen untuk
mempertahankan, melestarikan dan memulihkan fungsi
danau berdasarkan prinsip
keseimbangan ekosistem dan
daya dukung lingkungannya.
(Sumber : Dokumen Germadan 2014).
Hal yang
mendesak untuk dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Poso saat ini,
bukanlah pengerukan hulu sungai Poso sebab pengerukan hulu sungai Poso adalah untuk kepentingan
Poso Energi semata, yang harus dilakukan saat ini adalah :
1. Identifikasi dan Penentuan zonasi wilayah
perlindungan ekosistem
2. Penyusunan Hand Book tentang Peran Masyarakat dalam pengawasan dan
perlindungan zone ekosistem di seputar danau Poso
3. Penyusunan Peraturan Desa (PERDES) tentang penentuan zonasi perlindungan
ekosistem di seputar desa
4. Identifikasi dan pemberlakuan kembali nilai-
nilai lokal yang berdampak pada pelestarian Danau Poso
5.
Mendorong terbentuknya Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola
Danau Poso yang bertujuan adanya Imbal Jasa Lingkungan oleh pihak swasta
pengguna Danau Poso.
Membangun daerah
bukan harus meminggirkan masyarakat yang hidup dan menggantungkan hidupnya di
sini, tetapi mengedepankan kepentingan dan keberlanjutan hidup masyarakat
adalah hal utama. Melindungi investasi juga penting tetapi tidak juga
menempatkan kepentingan investasi di atas segala-galanya. Jika boleh memberi saran,
sangat elok jika Kebijakan Pemerintah Daerah Poso membangun tanpa
menghancurkan, memposisikan diri sebagai pemerintah yang benar-benar bijak
dimana mengutamakan money based on concept bukan concept based on money. **