Wednesday, April 4, 2018

Mari Membangun tanpa Menghancurkan


* Wilianita Selviana

Bicara pembangunan di Negara-negara berkembang bukan lagi hal baru apalagi di Indonesia yang saat ini sedang semangat-semangatnya mendorong Pembangunan berkelanjutan, yaitu proses pembangunan  yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”, dimana pembangunan yang dimaksud bukan hanya soal lahan, kota dan bisnis, tetapi juga masyarakatnya. (Laporan Brundtland di PBB1987).
Sebagai komitmen Global, pembangunan berkelanjutan memang menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia terutama di masa presiden Jokowi saat ini melalui Peraturan Presiden, Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang ditandatangani 04 Juli 2017 lalu. TPB yang dimaksud dalam perpres ini adalah menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup, serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya. 
Mari kita ke Tana Poso (Kabupaten Poso), sejauh mana implementasi dari rencana aksi daerah (RAD) menyahuti Perpres di atas? Tahun 2017 yang lalu disepakati sebuah perencanaan PENGELOLAAN DANAU POSO BERKELANJUTAN yang bertujuan agar Kabupaten Poso menjadi Daerah Tujuan Wisata Utama di Sulawesi Tengah. Adapun sasaran aktivitasnya adalah berkembangnya industri Pariwisata melalui pengembangan destinasi wisata, pengembangan pemasaran pariwisata, pengembangan kemitraan, dan pengembangan ekonomi kreatif. (BAPPELITBANGDA  KAB. P O S O, Maret 2017)
Yang menarik kemudian adalah RENCANA PENATAAN DANAU & SUNGAI POSO SEBAGAI ICON KAB.POSO yang digagas sejak Desember 2016 yang lalu. Dalam rencana ini, ada 3 hal yang menjadi prioritas :
1.    Penataan Pagar Sogili (Jarak antara Pagar Sogili menjadi 100 m dan ukuran pagar :LEBAR 10 m; PANJANG 15 m)
2.    Penggantian Jembatan Kayu ‘Yondompamona’ menjadi jembatan modern
3.    Normalisasi sungai  (Pendalaman dan pelebaran penampang sungai pada ruas tertentu)
Rencana penataan danau dan sungai Poso ini bersinergi dengan PT. Poso Energy pelaksana Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang juga akan melakukan proyek penataan sungai Poso (Poso River Improvement). Dalam sinergisitas kolaborasi ini, 3 hal yang paling menonjol yaitu Pengerukan Hulu Sungai Poso untuk pendalaman 2-4 meter, perluasan kedalaman selebar 40 meter, dan perluasan jangkauan kedalaman sejauh 12,8 km. untuk kebutuhan pengerukan ini, renovasi Jembatan Tua Pamona atau YONDOMPAMONA harus dilakukan agar kapal keruk (dragging ship) dapat melewati jembatan dan leluasa lalu lalang di hulu sungai Poso selama proses pengerukan. Lalu membangun Taman Konservasi Dongi dengan material hasil keruk dengan menimbun area wilayah kelola rakyat Rano Poso seluas 35Ha.
Bagi masyarakat Poso, YONDOMPAMONA merupakan warisan leluhur yang telah terpelihara puluhan tahun sejak dibangun oleh para pendahulu yang bermukim di kawasan Danau Poso ratusan tahun silam. Selain itu YONDOMPAMONA juga merupakan simbol dari Budaya 'Sintuwu Maroso' atau semangat gotong royong di Tana Poso (Kabupaten Poso) hingga menjadikan jembatan ini sebagai saksi sejarah bahwa di masa lampau atau para pendahulu telah mencucurkan keringat dan darah membangun secara gotong royong sebuah jembatan yang menghubungkan sisi Timur dan Barat Tentena yang terpisah oleh sungai Poso. Nilai Sejarah dan budaya inilah yang harusnya menjadi pertimbangan agar YONDOMPAMONA seharusnya dipertahankan, dijaga, dirawat dan dilestarikan. 
Demikian juga halnya dengan Lokasi rencana pembangunan taman konservasi dongi yang merupakan wilayah kelola rakyat sekitar kawasan Rano Poso (Danau dan sungai Poso) tempat orang-orang Mosango, Monyilo, Momeka, Mobubu, Mokaramba dan Mowaya. Aktivitas-aktivitas ini adalah kearifan lokal masyarakat sekitar kawasan Rano Poso yang diwariskan turun temurun bahkan ditularkan dari generasi ke generasi. Jika proyek ini tetap di paksakan, maka itu sama halnya dengan penghilangan paksa kearifan lokal masyarakat kawasan Rano Poso dan penghapusan sumber mata pencaharian masyarakat sekitarnya.
Dari sisi lingkungan, rencana mega proyek ini belum memiliki AMDAL apapun, kalopun sedang di upayakan, pelibatan masyarakat sekitar kawasan tidak dilakukan dan sangat mencurigakan jika proses AMDAL dilakukan kemudian atau malah berbarengan dengan proses pengerjaan proyek. Alasan apa yang begitu mendesak sehingga proyek ini terkesan harus segera di 'action' di lapangan dengan mengesampingkan bahkan mengabaikan berbagai dampak yang akan ditimbulkan di kemudian hari.
Mari menengok sekilas di Negara tetangga Thailand, sepanjang tanun 2016 negara ini dikunjungi 32,58 juta wisatawan mancanegara (wisman). Hal ini mengalami pertumbuhan 8 persen bandingkan tahun sebelumnya. Begitu juga pendapatan dari sector pariwisatanya mengalami peningkatan 20,2 persen dibandingkan tahun 2015. (sumber : Kompas.com). Apa yang menjadi andalan pariwisata Negara ini ? warisan sejarah budaya dan keaslian lingkungan setempat. Negara ini tidak menghancurkan warisan kebudayan dan kearifan lokal setempat, tapi mempertahankan serta melestarikannya dan inilah yang menjadi nilai jual yang tinggi bagi industri pariwisata.  wisman di Thailand banyak mengunjungi Kota Bangkok, merujuk data statistik yang dirilis oleh Mastercard tahun 2016 yang menyebutkan Bangkok adalah kota yang paling banyak dikunjungi di dunia menggeser kota London ke posisi nomor dua. Negara ini menyadari tidak semua wisatawan adalah orang-orang kaya yang ‘berduit’ sehingga suguhan wisata murah namun istimewa menjadi prioritas. Kota Bangkok juga di kenal dengan kota seribu Kanal atau sungai dan ini yang dinilai sebagai salah satu potensi pariwisata. Masyarakat pemukim sekitar bantaran sungai tidak digusur tapi diberdayakan dan diedukasi untuk menjaga kebersihan serta kelestarian sungai-sungai tersebut.  
Kembali ke Tana Poso, sangat baik jika semua lapisan masyarakat dan pemangku kebijakan di daerah ini mengetahui arti penting Pelestarian Danau Poso untuk kehidupan yang berkelanjutan, yaitu  :
1)    Sebagai tempat berlangsungnya siklus hidup Flora/Fauna.
2)    Sebagai sumber air bersih yang digunakan langsung oleh masyarakat baik disekitar. danau maupun masyarakat yang bermukim pada DAS Poso dan Kota Poso sebagai Ibu Kota Kabupaten.
3)    Sebagai sarana transportasi. 
4)    Sebagai potensi objek wisata.
5)    Sebagai potensi pengembangan perikanan air tawar . 
6)    Sebagai Potensi Pertanian.
7)    Sebagai sumber Pembangkit Listrik Tenaga Air ( PLTA) oleh PT. Poso Energy 3x65MW  yang diharapkan mampu mensuplai kebutuhan listrik di wilayah Propinsi Sulawesi Tengah.
(sumber : Dokumen Kertas Posisi Perlindungan Danau Poso, John Loosikoy 2012)
Kondisi permasalahan lingkungan di Danau Poso saat ini yang mengancam manfaat kelestarian Danau inilah yang mendorong Danau Poso menjadi salah  satu  dari  15  (lima  belas)  danau  prioritas  yang  disepakati  pada Kesepakatan  Bali tahun 2009  tentang  Pengelolaan  Danau  Berkelanjutan. Kesepakatan  Bali  yang ditandatangani oleh 9 Menteri yakni Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian, Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Menteri Kehutanan, Menteri  Kelautan  dan  Perikanan,  Menteri  Pariwisata  dan  Ekonomi  Kreatif  serta  Menteri Riset dan  Teknologi  telah  melahirkan  komitmen  untuk  mempertahankan,  melestarikan  dan memulihkan  fungsi  danau  berdasarkan  prinsip  keseimbangan  ekosistem  dan  daya  dukung lingkungannya. (Sumber : Dokumen Germadan 2014).
Hal yang mendesak untuk dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Poso saat ini, bukanlah pengerukan hulu sungai Poso sebab pengerukan hulu sungai Poso adalah untuk kepentingan Poso Energi semata, yang harus dilakukan saat ini adalah :
1. Identifikasi dan Penentuan zonasi wilayah perlindungan ekosistem
2. Penyusunan Hand Book tentang Peran Masyarakat dalam pengawasan dan perlindungan zone ekosistem di seputar danau Poso
3. Penyusunan Peraturan Desa (PERDES) tentang penentuan zonasi perlindungan ekosistem di seputar desa
4. Identifikasi dan pemberlakuan kembali nilai- nilai lokal yang berdampak pada pelestarian Danau Poso
5.  Mendorong terbentuknya Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Danau Poso yang bertujuan adanya Imbal Jasa Lingkungan oleh pihak swasta pengguna Danau Poso.
Membangun daerah bukan harus meminggirkan masyarakat yang hidup dan menggantungkan hidupnya di sini, tetapi mengedepankan kepentingan dan keberlanjutan hidup masyarakat adalah hal utama. Melindungi investasi juga penting tetapi tidak juga menempatkan kepentingan investasi di atas segala-galanya. Jika boleh memberi saran, sangat elok jika Kebijakan Pemerintah Daerah Poso membangun tanpa menghancurkan, memposisikan diri sebagai pemerintah yang benar-benar bijak dimana mengutamakan money based on concept bukan concept based on money. **

*Warga Tentena, Kabupaten Poso

No comments: